Pendidikan Gada Pratama Angkatan ke-56 | PT. Viza Istal Persada (TUPOKSIRAN)

Pendidikan Gada Pratama PT. Viza Istal Persada dilakukan tiap bulan, untuk liputan gada pratama angkatan 56 dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober s.d 1 Oktober 2023 di Politeknik Penerbangan Surabaya.

Gada Pratama adalah program pendidikan dan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam. Dalam pelatihan ini, peserta akan belajar untuk mengetahui apa wewenang dan kewajiban seorang satpam. Pelatihan Gada Pratama bertujuan untuk menghasilkan Satuan Pengamanan yang memiliki kepribadian sikap mental, kebugaran jasmani, serta memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar sebagai pelaksana tugas satuan pengamanan. 

Isi kegiatan Gada Pratama meliputi materi pelatihan yang disesuaikan dengan kurikulum dan silabus sesuai Perkap No 24 tahun 2007 : 

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah. 

Peraturan ini mengatur tentang pengamanan organisasi, perusahaan, dan/atau instansi/lembaga pemerintah yang meliputi pengamanan fisik, pengamanan informasi, pengamanan sumber daya manusia, dan pengamanan lingkungan

Perkap No 24 tahun 2007 juga mengatur tentang satuan pengamanan (satpam) yang bertugas untuk melaksanakan pengamanan di organisasi, perusahaan, dan/atau instansi/lembaga pemerintah.

Peraturan ini menjelaskan tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab satpam, serta persyaratan dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh satpam

Pelatihan Gada Pratama yang wajib diikuti oleh calon anggota satpam didasarkan pada Perkap No 24 tahun 2007

Dalam pelatihan ini, peserta akan belajar untuk mengetahui apa wewenang dan kewajiban seorang satpam.

Selain itu, peserta juga akan diberikan materi tambahan lainnya untuk menambah wawasan dan keterampilan anggota satpam. Pelatihan Gada Pratama bertujuan untuk menghasilkan Satuan Pengamanan yang memiliki kepribadian sikap mental, kebugaran jasmani, serta memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar sebagai pelaksana tugas satuan pengamanan

Selain itu, peserta juga akan diberikan materi tambahan lainnya untuk menambah wawasan dan keterampilan anggota satpam, seperti pengenalan Basic K3, pelatihan Damkar, grooming dan standar layanan security, dasar komputer, dan lain-lain. Berikut ini adalah Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam ( TUPOKSIRAN ).

TUPOKSIRAN

TUPOKSIRAN menjelaskan tentang tugas pokok, fungsi, dan peran satpam dalam melaksanakan tugas pengamanan dan ketertiban di lingkungan atau tempat kerjanya

Tugas pokok satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan atau tempat kerjanya yang meliputi aspek keamanan fisik, personel, informasi, dan pengamanan teknis lainnyaFungsi satpam adalah melindungi dan mengamankan lingkungan atau tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan dan ketertiban serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerja

Sedangkan peran satpam adalah sebagai unsur pembantu pimpinan institusi/proyek/badan usaha dibidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja, unsur pembantu Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan di lingkungan kerjanya, serta sebagai pengemban fungsi Kepolisian Terbatas

Tugas Pokok Satpam

  1. Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/kawasan kerja khususnya pengamanan fisik
  2. Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/kMencegah dan deteksi dini pencurian, kehilangan, penyalahgunaan atau penggelapan perkakas, mesin, komputer, peralatan, persediaan barang, uang, dan lain-lainawasan kerja khususnya pengamanan fisik.

Fungsi Satpam

Peranan Satpam

  1. Unsur Pembantu Pimpinan badan usaha dibidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja
  2. Unsur Pembantu Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan di lingkungan kerjanya
  3. Sebagai pengemban fungsi Kepolisian Terbatas
  4. Melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya
  5. Menjaga aset dan perlindungan keamanan dan keselamatan perusahaan serta karyawan di dalamnya
  6. Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di tempat kerja dan lingkungannya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya
  7. Melindungi dan mengayomi terhadap warga di tempat kerja dan lingkungannya

Dari beberapa sumber yang ditemukan, dapat disimpulkan bahwa tugas pokok satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/kawasan kerja khususnya pengamanan fisik. Fungsi satpam adalah melindungi dan mengamankan lingkungan/kawasan kerjanya dari setiap gangguan keamanan dan ketertiban serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerja. Sedangkan peran satpam adalah sebagai unsur pembantu pimpinan institusi/proyek/badan usaha dibidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja, unsur pembantu Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan di lingkungan kerjanya, serta sebagai pengemban fungsi Kepolisian Terbatas.

Sumber Pustaka

  • https://security.astacademy.or.id/training/1-gada-pratama
  • https://shelterindonesia.id/gada-pratama/
  • https://jn1.co.id/gadaPratama.php
  • https://mengenalsatpam.blogspot.com/p/tupoksiran.html?m=1
  • https://www.infosatpam.com/tupoksiran-satpam/
  • https://www.scribd.com/document/382529155/Pengertian-Satpam-Dan-Tupoksiran-Satpam