Menurut undang – undang No. 13 Tahun 2003 mencakup tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing.
Dengan adanya dasar tersebut, kami menyediakan tenaga perkantoran sebagai berikut :
Satuan Pengamanan, Front Desk, Cleaning Service, Driver, dan Buruh Produksi