Layanan Tenaga Perkantoran

TENAGA KERJA PERKANTORAN

Kami adalah penyalur tenaga kerja (Pihak ketiga) untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan. Kami merupakan sebuah inisiatif yang biasanya dilakukan oleh perusahaan untuk memangkas biaya operasional.

Kami adalah penyalur tenaga kerja (Pihak ketiga) untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan. Kami merupakan sebuah inisiatif yang biasanya dilakukan oleh perusahaan untuk memangkas biaya operasional.

Dalam dunia kerja, kami yang biasa disebut outsourcing atau alih daya kerap disebut sebagai penyedia jasa tenaga kerja. Perusahaan outsourcing adalah perusahaan yang menyediakan jasa dan menyalurkan tenaga kerja dengan keahlian tertentu ke perusahaan yang membutuhkan.

Menurut Undang - undang No. 13 Tahun 2003

Menurut undang – undang No. 13 Tahun 2003 mencakup tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing.

Dengan adanya dasar tersebut, kami menyediakan tenaga perkantoran sebagai berikut : 

Satuan Pengamanan, Front Desk, Cleaning Service, Driver, dan Buruh Produksi